Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagaimana Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bahwa “pengabdian kepada Masyarakat didefinisikan sebagai kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Panca Marga Probolinggo (LPPM UPM) didasarkan pada Statuta Universitas Panca Marga Probolinggo tahun 2018 Bab VII tentang Susunan Organisasi Pasal 22 ayat e tentang Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.
Komitmen Universitas Panca Marga Probolinggo dalam pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat tercantum dalam visi-misi Universitas Panca Marga Probolinggo untuk menjadikan universitas terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi pemenuhan standar mutu untuk kebutuhan aspek induktif, penelitian pengembangan Iptek dan tanggap atas kebutuhan masyarakat dalam rangka seleksi pengabdian kepada masyarakat, serta misi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional yang selaras dengan falsafah universitas dengan didasarkan pada nilai-nilai keilmuan dan kebangsaan. Komitmen tersebut juga telah dijabarkan dalam tujuan dan renstra universitas terutama dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Salah satu bagian dari tujuan Universitas Panca Marga Probolinggo adalah meningkatkan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang menjadi landasan serta sumber penggerak pelaksanaan program penelitian dan pengabdian pada masyarakat.