Sistem Inovasi Nasional merupakan suatu kesatuan fungsional yang saling
berinteraksi dan bertujuan untuk mengembangkan inovasi nasional, meningkatkan
kemampuan iptek, serta meningkatkan daya saing. Penguatan SINAS telah menjadi kebijakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan Dan Teknologi dan perlu didukung secara konsisten oleh Kemenristek-BRIN
dan para stakeholder.
Dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Pengembangan Teknologi Industri, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada peneliti dan lembaga-lembaga riset serta Industri di Indonesia untuk mengajukan proposal Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas) pada skema Insinas – Riset Pratama untuk pendanaan Ristek. Panduan bisa didownload di sini: Panduan Insinas dan pengajuan proposal melalui akun simlitabmas seperti gambar di bawah ini.