Selasa, 28 Mei 2019

Strategi Mendapatkan Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Ristekdikti

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Implementasinya diharapkan seluruh civitas akademika dengan menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dimana untuk menjalankan kegiatan tersebut Pemerintah melalui Kemenristkdikti memberikan fasilitas  hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada seluruh Tenaga Pendidik yang memenuhi syarat baik di PTS atau PTN, sebagai acuan kegiatan tersebut ada beberapa Panduan dan Persyaratan penelitian dan pengabdian masyarakat, materi serta template penulisan yang dapat di download pada link berikut ini :