Rabu, 12 Juni 2019

Larangan Penggunaan Kata Olimpiade dan logo 5 Ring

Menindaklanjuti Surat Direktur Kemahasiswaan Ditjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor: B/322/B3.3/KM.01.01/2019 tanggal 29 Mei 2019 perihal : Larangan Penggunaan Kata Olimpiade dan Logo 5 Ring, sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Ditjen Belmawa Kemenristekdikti dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) disampaikan kepada Bapak/Ibu pimpinan perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII dalam rangka mendukung pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan bidding sebagai tuan rumah Olympic Games tahun 2032 untuk itu dimohon kepada Bapak/Ibu untuk tidak menggunakan kata Olimpiade, Olympic, Olympian atau sejenisnya dan 5 (lima) Ring pada seluruh
kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan perguruan tinggi yang Bapak/Ibu pimpin yang mana kata dan logo tersebut merupakan hak milik dari International Olympic Committee (IOC) yang dilindungi oleh hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kepada Bapak/Ibu untuk mensosialisasikan pelarangan tersebut di perguruan tinggi Bapak/Ibu dan juga bagi yang telah menggunakan kata dan logo tersebut diharap untuk mengganti dengan kata yang lain sesuai dengan filosofi dari kegiatan yang dilaksanakan
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Surat Edaran Larangan Penggunaan Kata olimpiade dan Logo 5 Ring