Menindaklanjuti surat Plt. Direktur Sistem Riset dan Pengembangan nomor B/714/E2/RA.03/2019 tanggal 11 Maret 2019, perihal Data Kinerja Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2016 – 2018, bersama ini kami sampaikan bahwa batas waktu perbaikan atau pengisian data kinerja Pengabdian kepada Masyarakat diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2019 pukul 23.59 WIB. Berkenaan dengan hal tersebut kami harapkan agar Saudara
mengoptimalkan perbaikan dan pengisian data kinerja Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2016 – 2018 sesuai dengan batas waktu. Hasil dari penilaian kinerja Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2016 – 2018 akan kami gunakan untuk menentukan kelompok/klaster perguruan tinggi dalam program pengabdian kepada masyarakat dan komponen penilaian penentuan Peringkat Perguruan Tinggi se-Indonesia di Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI untuk kriteria nilai Pengabdian kepada Masyarakat yang akan diumumkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.