Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terdapat peneliti yang belum mengunggah luaran wajib dari pelaksanaan penelitian tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketua Peneliti yang belum mengunggah luaran wajib dimohon segera mengunggah luaran wajib yang dimaksud beserta dokumen pendukungnya. Pengunggahan luaran wajib melalui SimlitabmasNG, dengan menggunakan Pedoman Pengunggahan Luaran Wajib terlampir.
- Bagi Ketua Peneliti yang sudah mengunggah luaran wajib pada menu “pengisian berkas seminar hasil (capaian)”, wajib menugnggah kembali luaran tersebut pada menu “luaran wajib”.
- Menu untuk pengunggahan luaran wajib di Simlitbamas tidak pernah ditutup, sehingga setiap saat peneliti dapat melakukan pengunggahan tanpa harus menunggu pemberitahuan.
- Ketua Peneliti yang belum mengunggah luaran wajib atas pelaksanaan penelitian tahun 2018 tidak diperkenankan mengusulkan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2019, atau usulannya tidak akan diproses.
- Ketua Peneliti yang belum mengunggah luaran wajib atas pelaksanaan penelitian tahun 2018 tidak diperkenankan mengusulkan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2019, atau usulannya tidak akan diproses.
- Ketua LP/LPM/LPPM/UPPM/nama lain yang sejenis pada PTN dan PTS di seluruh Indonesia dimohon untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para Ketua Peneliti di Perguruan tinggi masing-masing dan memantau pelaksanaan pengunggahan luaran wajib yang dimaksud.
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s/d XIV dimohon dapat memantau Perguruan Tinggi di wilayah masing-masing terkait pelaksanaan pengunggahan luaran wajib yang dimaksud.
- Surat pemberitahuan pemenuhan luaran wajib penelitian dan lampirannya dapat di download pada link berikut ini :