Sabtu, 13 April 2019

Surat Pemberitahuan Pemenuhan Luaran Wajib Penelitian Tahun 2018

      Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terdapat peneliti yang belum mengunggah luaran wajib dari pelaksanaan penelitian tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
      1. Ketua Peneliti yang belum mengunggah luaran wajib dimohon segera mengunggah luaran wajib yang dimaksud beserta dokumen pendukungnya. Pengunggahan luaran wajib melalui SimlitabmasNG, dengan menggunakan Pedoman Pengunggahan Luaran Wajib terlampir.
      2. Bagi Ketua Peneliti yang sudah mengunggah luaran wajib pada menu “pengisian berkas seminar hasil (capaian)”, wajib menugnggah kembali luaran tersebut pada menu “luaran wajib”. 
      3. Menu untuk pengunggahan luaran wajib di Simlitbamas tidak pernah ditutup, sehingga setiap saat peneliti dapat melakukan pengunggahan tanpa harus menunggu pemberitahuan.
      4. Ketua Peneliti yang belum mengunggah luaran wajib atas pelaksanaan penelitian tahun 2018 tidak diperkenankan mengusulkan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2019, atau usulannya tidak akan diproses. 
      5. Ketua Peneliti yang belum mengunggah luaran wajib atas pelaksanaan penelitian tahun 2018 tidak diperkenankan mengusulkan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2019, atau usulannya tidak akan diproses. 
      6. Ketua LP/LPM/LPPM/UPPM/nama lain yang sejenis pada PTN dan PTS di seluruh Indonesia dimohon untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para Ketua Peneliti di Perguruan tinggi masing-masing dan memantau pelaksanaan pengunggahan luaran wajib yang dimaksud.
      7. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s/d XIV dimohon dapat memantau Perguruan Tinggi di wilayah masing-masing terkait pelaksanaan pengunggahan luaran wajib yang dimaksud.
      8. Surat pemberitahuan pemenuhan luaran wajib penelitian dan lampirannya dapat di download pada link berikut ini :