Menindaklanjuti surat dari Kemenristek Dikti (Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat) No.B/269/E3/RA.00/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020 (surat terlampir), dimohon seluruh peneliti pemenang hibah PDP dan Pengabdian Masyarakat untuk memahami isi surat dimaksud dan memberikan informasi jika
melakukan perubahan penelitian dan pengabdian masyarakat kepada LPPM UPM Probolinggo paling lambat tanggal 17 April 2020 (via ketua LPPM UPM dan Bidang Penelitian). Mengingat pentingnya informasi tersebut dimohon perhatiannya.