Sesuai dengan Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek
BRIN Nomor B/ 269 /E3/RA.00/2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang
Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020.
Dengan ini kami sampaikan untuk dapat menginformasikan kepada Pelaksana
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat didalam lingkungan instansi
Saudara bahwa dalam melaksanakan kegiatan harus memperhatikan hal – hal
berikut:
1. Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat usulan tahun 2019 pendanaan tahun 2020 dilaksanakan setelah kontrak;
2. Penelitian tahun jamak dengan kontrak tahun 2019 yang dinyatakan
lanjut dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu amandemen kontrak
penelitian tahun jamak 2019;
3. Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 yang cenderung terus meningkat
di Indonesia, pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
dapat memperhatikan aspek keselamatan peneliti/pengabdi, orang lain, dan
lingkungannya selama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.
4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, dimohonkan hal-hal sebagai berikut:
a. Menginformasikan kepada semua peneliti dan pelaksana pengabdian untuk
mengutamakan menjaga kesehatan dan keselamatan diri, orang lain, dan
lingkungan;
b. Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian yang tidak dapat
melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian dan melaporkannya kepada
Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat;
c. Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian di bidang fokus
kesehatan, pangan, rekayasa keteknikan, dan sosial humaniora yang
berpotensi dan ingin mengubah penelitian dan pengabdian ke arah
COVID-19, dan selanjutnya mengajukan permohonan perubahan kepada
Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.
5. Hal-hal lain yang belum diatur pada surat ini akan dijelaskan dalam surat berikutnya mengikuti perkembangan lebih lanjut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.