Selasa, 15 Januari 2019

Hak Cipta


Hak cipta atau copyright adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk mengklaim suatu ciptaan.
Sama halnya dengan merek dan paten, hak cipta termasuk juga ke dalam hak kekayaan intelektual atau HaKI. Hanya saja Hak cipta tidak seperti hak paten yang memiliki hak monopoli sehingga bisa mencegah orang lain melakukan sesuatu terhadap penemuannya. Hak cipta hanya sekedar mencegah orang lain melakukan sesuatu.


Sejarah Perkembangan Hak Cipta di Indonesia
Seperti halnya negara maju Indonesia juga menerapkan para pencipta untuk mendaftarkan hak ciptanya. Perkembangannya di Indonesia tak terlepas dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hanya saja hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan untuk mendapatkan hak ciptanya, Meski begitu pendaftaran hak cipta bukan berarti formalitas belaka. Sebab dengan memiliki alat bukti sebagai pemegang hak cipta yang jika suatu waktu ada yang mengklaim atau menggunakan ciptaannya maka bisa dituntut atau membayar ganti rugi.

Peraturan Mengenai Hak Cipta
Di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur tentang Hak Cipta adalah Undang-undang Hak Cipta No 28 tahun 2014 yakni hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta di Indonesia juga menerapkan mengenai konsep hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Sementara hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, Misalnya pelaksanaan hak moral yang harus mencantumkan nama pencipta pada ciptaan meskipun hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Sementara hak moral telah diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta. 

Ke mana Tempat Mendaftar Hak Cipta?
Cara mendaftar Hak Cipta bisa melalui tiga cara yaitu
1.      Melalui Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham) yang berada di masing-masing ibu kota provinsi. Karena hanya di ibu kota provinsi makanya jika Anda ingin mengurus hak cipta di daerah Jawa Tengah maka Anda harus bisa mengurusnya di Semarang. Dan jika Anda berada di daerah Jawa Barat maka Anda hanya bisa mengurusnya di Bandung.
2.      Anda bisa mengurusnya secara online dengan mengakses alamat tersebut di https://e-hakcipta.dgip.go.id/. Link tersebut terhubung langsung dengan Ditjen HKI pusat .
3.      Bisa menggunakan jasa konsultan HKI. Cara terakhir ini merupakan cara yang paling praktis namun yang efektif dan efisien karena lebih menghemat waktu dan tenaga. Namun mengeluarkan biaya yang lebih banyak dibandingkan dengan mengurus sendiri.


Cara Pendaftaran Hak Cipta Bisa Melalui Online


Sejalan dengan perkembangan teknologi pendaftaran hak cipta pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Hak Cipta. Yakni sebuah aplikasi yang merupakan sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait dan mudah dijangkau kapan dan di mana saja.
Syarat-Syarat Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
1.      Nama, Kewarganegaraan dan alamat pencipta
2.      Nama, Kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta
3.      Judul ciptaan
4.      Tanggal dan Tempat diumumkan untuk pertama kali
5.      Uraian singkat ciptaan
6.      Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut
·         Buku dan karya tulis lainnya dua buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
·         Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto oleh ahli warisnya.
·         Program computer software dua buah CD disertai dengan uraian ciptaannya.
·         Lagu 10 buah berupa notasi dan atau syair.
·         Drama 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
·         Tari (koreografi) 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
·         Pewayangan 2 buah naskah tertulis atau rekaman
·         Pantomim 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
·         Karya pertunjukan ; dua buah rekamannya.
·         Karya siaran; 2 buah rekamannya
·         Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi dan gambar, masing-masing 10 lembar berupa foto.
·         Arsitektur 1 buah gambar arsitektur
·         Peta ; 1 buah
·         Fotografi 10 lembar
·         Sinematografi 2 buah rekamannya.
·         Terjemahan dua buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta
·         Tafsir, saduran dan bunga rampai dua buah naskah.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
1.      Atas Nama Perusahaan
·         Surat kuasa yang ditandatangani di atas materai 6000
·         Surat pengalihan hak (dari pencipta kepada pemegang hak
·         Surat Pernyataan menyatakan ciptaan tersebut adalah asli
·         NPWP perusahaan
·         Akta perusahaan
·         Foto copy KTP Pemohon dan Pencipta
·         Akta Perusahaan
·         Contoh Ciptaan
2.      Atas Nama Perorangan
·         Surat kuasa yang ditandatangani di atas materai 6000
·         Surat pengadilan hak (apabila nama pencipta beda dengan nama pemegang hak cipta) ditandatangani di atas materai 6000
·         Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli)
·         NPWP
·         Foto Kopi KTP
·         Contoh Ciptaan
Keuntungan pendaftaran hak cipta melalui konsultan HKI
Kelebihan pendaftaran melalui konsultan HKI
·         Lebih efisien waktu dan tenaga ketika menjalani proses pendaftaran hak cipta.
·         Klien akan mendapatkan bantuan advise yang menyeluruh dalam proses pendaftaran hak cipta.
·         Klien akan mendapatkan advokasi bila suatu saat hak ciptaannya mengalami permasalahan hukum.
4.      Jenis-jenis hak cipta yang dilindungi di Indonesia
Di dalam UU No 19 tahun 2002 pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa beberapa ciptaan yang dilindungi di antaranya adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri dari
·         Buku, Program komputer, pamflet perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya.
·         Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·         Lagu dan musik dengan atau tanpa teks.
·         Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
·         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni pat8ung, kolase, dan seni terapan.
·         Arsitektur
·         Peta
·         Seni batik
·         Fotografi
·         Sinematografi
·         Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Sampai Kapan Hak Cipta Berlaku?

Mengurus hak cipta biasanya mencapai waktu hingga 1,5 tahun. Sementara masa berlakunya jauh lebih panjang dibandingkan merek dan paten masa berlaku hak cipta lebih panjang karena jangka waktunya berlaku hingga sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi miliki bersama UU 19/2002 bab III pasal 50. (wikipedia.org).
Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta
Akan terdapat sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia yang hukuman penjara yang paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Sedangkan ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).