Hak
cipta atau copyright adalah hak eksklusif yang diberikan
kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan
hak untuk mengklaim suatu ciptaan.
Sama
halnya dengan merek dan paten, hak cipta termasuk juga ke dalam hak kekayaan
intelektual atau HaKI. Hanya saja Hak cipta tidak seperti hak paten yang
memiliki hak monopoli sehingga bisa mencegah orang lain melakukan sesuatu
terhadap penemuannya. Hak cipta hanya sekedar mencegah orang lain melakukan
sesuatu.
Sejarah Perkembangan Hak Cipta di Indonesia
Seperti
halnya negara maju Indonesia juga menerapkan para pencipta untuk mendaftarkan
hak ciptanya. Perkembangannya di Indonesia tak terlepas dari kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Hanya saja hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan untuk
mendapatkan hak ciptanya, Meski begitu pendaftaran hak cipta bukan berarti
formalitas belaka. Sebab dengan memiliki alat bukti sebagai pemegang hak cipta
yang jika suatu waktu ada yang mengklaim atau menggunakan ciptaannya maka bisa
dituntut atau membayar ganti rugi.
Peraturan Mengenai Hak Cipta
Di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur tentang Hak
Cipta adalah Undang-undang Hak Cipta No 28 tahun 2014 yakni hak cipta merupakan
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta di Indonesia juga menerapkan mengenai konsep hak
ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan. Sementara hak moral merupakan hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan
alasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, Misalnya
pelaksanaan hak moral yang harus mencantumkan nama pencipta pada ciptaan
meskipun hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual atau dimanfaatkan oleh
pihak lain. Sementara hak moral telah diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang
Hak Cipta.
Ke mana Tempat Mendaftar Hak Cipta?
Cara mendaftar Hak Cipta bisa melalui tiga cara yaitu
1.
Melalui
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham) yang berada di
masing-masing ibu kota provinsi. Karena hanya di ibu kota provinsi makanya jika
Anda ingin mengurus hak cipta di daerah Jawa Tengah maka Anda harus bisa
mengurusnya di Semarang. Dan jika Anda berada di daerah Jawa Barat maka Anda
hanya bisa mengurusnya di Bandung.
2.
Anda bisa
mengurusnya secara online dengan mengakses alamat tersebut di https://e-hakcipta.dgip.go.id/.
Link tersebut terhubung langsung dengan Ditjen HKI pusat .
3.
Bisa
menggunakan jasa konsultan HKI. Cara terakhir ini merupakan cara yang paling
praktis namun yang efektif dan efisien karena lebih menghemat waktu dan tenaga.
Namun mengeluarkan biaya yang lebih banyak dibandingkan dengan mengurus
sendiri.
Cara Pendaftaran Hak Cipta Bisa Melalui
Online
Sejalan dengan perkembangan teknologi pendaftaran hak cipta
pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Hak Cipta.
Yakni sebuah aplikasi yang merupakan sebuah sistem berbasis web yang dibangun
dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI),
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Aplikasi ini
bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan
pencatatan ciptaan dan produk hak terkait dan mudah dijangkau kapan dan di mana
saja.
Syarat-Syarat Permohonan Pendaftaran
Hak Cipta
1.
Nama,
Kewarganegaraan dan alamat pencipta
2.
Nama,
Kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta
3.
Judul
ciptaan
4.
Tanggal dan
Tempat diumumkan untuk pertama kali
5.
Uraian
singkat ciptaan
6.
Contoh
ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut
·
Buku dan
karya tulis lainnya dua buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
·
Apabila
suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari
orang yang difoto oleh ahli warisnya.
·
Program
computer software dua buah CD disertai dengan uraian ciptaannya.
·
Lagu 10 buah
berupa notasi dan atau syair.
·
Drama 2 buah
naskah tertulis atau rekamannya.
·
Tari
(koreografi) 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
·
Pewayangan 2
buah naskah tertulis atau rekaman
·
Pantomim 10
buah gambar atau 2 buah rekamannya.
·
Karya
pertunjukan ; dua buah rekamannya.
·
Karya
siaran; 2 buah rekamannya
·
Seni lukis,
seni motif, seni batik, seni kaligrafi dan gambar, masing-masing 10 lembar
berupa foto.
·
Arsitektur 1
buah gambar arsitektur
·
Peta ; 1
buah
·
Fotografi 10
lembar
·
Sinematografi
2 buah rekamannya.
·
Terjemahan
dua buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta
·
Tafsir,
saduran dan bunga rampai dua buah naskah.
Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
1.
Atas Nama Perusahaan
·
Surat kuasa
yang ditandatangani di atas materai 6000
·
Surat
pengalihan hak (dari pencipta kepada pemegang hak
·
Surat
Pernyataan menyatakan ciptaan tersebut adalah asli
·
NPWP
perusahaan
·
Akta
perusahaan
·
Foto copy
KTP Pemohon dan Pencipta
·
Akta
Perusahaan
·
Contoh
Ciptaan
2.
Atas Nama Perorangan
·
Surat kuasa
yang ditandatangani di atas materai 6000
·
Surat
pengadilan hak (apabila nama pencipta beda dengan nama pemegang hak cipta)
ditandatangani di atas materai 6000
·
Surat
Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli)
·
NPWP
·
Foto Kopi
KTP
·
Contoh
Ciptaan
Keuntungan pendaftaran hak cipta melalui konsultan HKI
Kelebihan pendaftaran melalui konsultan HKI
·
Lebih
efisien waktu dan tenaga ketika menjalani proses pendaftaran hak cipta.
·
Klien akan
mendapatkan bantuan advise yang menyeluruh dalam proses pendaftaran hak cipta.
·
Klien akan
mendapatkan advokasi bila suatu saat hak ciptaannya mengalami permasalahan
hukum.
4.
Jenis-jenis hak cipta yang dilindungi di Indonesia
Di dalam UU No 19 tahun 2002 pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan
bahwa beberapa ciptaan yang dilindungi di antaranya adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri dari
·
Buku,
Program komputer, pamflet perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan
semua hasil karya tulis lainnya.
·
Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·
Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·
Lagu dan
musik dengan atau tanpa teks.
·
Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
·
Seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni pat8ung, kolase, dan seni terapan.
·
Arsitektur
·
Peta
·
Seni batik
·
Fotografi
·
Sinematografi
·
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih
wujudan.
Sampai Kapan Hak Cipta Berlaku?
Mengurus hak cipta biasanya mencapai waktu hingga 1,5 tahun.
Sementara masa berlakunya jauh lebih panjang dibandingkan merek dan paten masa
berlaku hak cipta lebih panjang karena jangka waktunya berlaku hingga sepanjang
hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali
diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama
kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman
nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negara atas
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi miliki bersama UU 19/2002 bab
III pasal 50. (wikipedia.org).
Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran
Hak Cipta
Akan terdapat sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di
Indonesia yang hukuman penjara yang paling singkat satu bulan dan paling lama
tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling
sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Sedangkan ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak
pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).