Kamis, 17 Januari 2019

Validasi Luaran Penelitian

Nomor : 4143/E3/LT/2018                                                                                         20 Desember 2018
Lampiran : 3 (tiga) berkas
Perihal : Validasi Luaran Penelitian

Menindaklanjuti surat kami nomor 2994/E3.4/LT/2018 tanggal 27 September 2018 tentang pencairan dana penelitian tahap II, dan terkait dengan ketentuan dalam Kontrak Penelitian tahun 2018 yang menyatakan bahwa dana luaran tambahan dibayarkan apabila luaran tambahan sudah divalidasi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peneliti wajib mengunggah dokumen pendukung bukti capaian luaran wajib dan luaran tambahan yang dijanjikan melalui SimlitabmasNG 2.0 paling lambat tanggal 30 Januari 2019. Pedoman pengunggahan luaran wajib dan luaran tambahan tercantum pada Lampiran 1.
  2. Peneliti yang tidak menjanjikan luaran tambahan hanya wajib mengunggah dokumen pendukung bukti capaian luaran wajib.
  3. Bagi peneliti yang sudah mengunggah luaran wajib dan/atau luaran tambahan pada SimlitabmasNG, wajib mengunggah kembali luaran tersebut pada menu luaran wajib dan luaran tambahan melalui SimlitabmasNG 2.0.
  4. Dokumen pendukung bukti capaian luaran tambahan yang diberikan dana tambahan sesuai dengan Lampiran Kontrak Penelitian Tahun 2018 (Lampiran 2) akan divalidasi pada tanggal 1 – 7 Februari 2019.
  5. Untuk Perguruan Tinggi Klaster Mandiri dan Utama validasi dilakukan oleh LPPM masing - masing, sedangkan untuk Perguruan Tinggi Klaster Madya dan Binaan validasi dilakukan oleh DRPM. Pedoman plotting tercantum pada Lampiran 3. 
  6. Ketua LP/LPPM Perguruan Tinggi Klaster Mandiri dan Klaster Utama mengirimkan data hasil validasi dokumen pendukung bukti capaian yang dinyatakan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat paling lambat tanggal 8 Februari 2019 melalui email: drpm.rd@gmail.com; atau terapanriset@gmail.com; atau pkr.drpm@gmail.com dengan subjek: Hasil Validasi Luaran Tambahan.
  7. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat akan menerbitkan Surat Keputusan Hasil Validasi Luaran Tambahan sebagai dasar pembayaran luaran tambahan. Peneliti yang luaran tambahannya dinyatakan layak berhak menerima dana tambahan, sedangkan peneliti yang luaran tambahannya dinyatakan tidak layak tidak berhak menerima dana tambahan.
  8. Ketua LP/LPPM wajib menyetorkan dana tambahan yang tidak diterimakan kepada peneliti ke kas negara paling lambat tanggal 20 Februari 2019 sesuai tata cara penyetoran pengembalian dana ke kas negara.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat

TTD