Sabtu, 26 Januari 2019

Pengusulan Insentif Penguatan / Pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HKI) Tahun 2019

Sentra hak kekayaan intelektual (senta HKI) adalah nama generik untuk lembaga atau unit di dalam perguruan tinggi dan lembaga penelitian, yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola KI milik institusi induknya secara keseluruhan atau sebagian, yang meliputi identifikasi, sosialisasi, perlindungan, dan penilaian (valuasi), serta komersialisasi KI. Saat ini belum semua perguruan tinggi dan lembaga litbang memiliki sentra HKI yang tidak saja berfungsi sebagai pusat informasi dan perlindungan KI, tetapi termasuk juga yang melakukan komersialisasi KI.


Secara umum kelembagaan pengelolaan KI relatif masih belum memadai, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Lembaga-lembaga tersebut umumnya masih belum memenuhi persyaratan sebagai organisasi yang profesional, modern, dan berkualitas. Rendahnya angka permohonan perlindungan KI domestik dan internasional yang diajukan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang serta pemanfaatan KI diyakini memiliki keterkaitan dengan jumlah sentra HKI di Indonesia sebagai lembaga penunjang yang berfungsi memberikan dukungan dan membentuk iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan kegiatan penguasaan, pemajuan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Melihat kondisi di atas, jelas upaya untuk mendukung dan memfasilitasi peningkatan kuantitas dan kualitas sentra HKI, terutama layanan pengelolaan KI, masih membutuhkan dorongan yang salah satunya berupa insentif dari pemerintah. Dalam konteks ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memandang masih diperlukan pemberian insentif baik untuk pembentukan maupun penguatan Sentra HKI. Program insentif ini diharapkan dapat memotivasi peningkatan peran dan pemberdayaan sentra HKI.